Bungkam saat Dikonfirmasi Soal Proyek Senilai Rp.13,3 miliar, Zaitun Kadinkes Bateng dinilai tak Paham UU KIP

banner 468x60

Kadinkes Bateng Terkesan tak Paham UU KIP

KoranPostkota – Koba, Bangka Tengah – Kepala Dinas Kesehatan ( Kadinkes ) Bangka Tengah Zaitun  lebih memilih bungkam dan terkesan tak paham UU Keterbukaan Informasi Publik saat wartawan media ini meminta tanggapan dan konfirmasi terkait proyek pembangunan gedung Laboratorium yang menelan dana APBD  (DAK ) senilai Rp.13,3 miliar tanpa pengawasan dari pihak konsultan pengawas proyek. 

 

Hal ini serupa dengan apa yang telah dilakukan oleh PPK Muhkrim dan Gusti dari pihak CV Pelita Sari sebelumnya, keduanya memilih bungkam  saat dikonfirmasi oleh wartawan media.

 

“ Ada apa sebenarmya dengan proyek itu sehingga ketiga orang yang sangat erat kaitannya  dengan proyek itu seolah telah sepakat dan kompak untuk  tidak menjawab alias bungkan saat dikonfirmasi wartawan, padahal penjelasan mereka bertiga  atas tidak dipasangnya papan nama konsultan pengawas itu sangat penting untuk diketahui publik,” sebut salah warga setempat, Kamis ( 18/12/2025 )

 

“ Diatas ambang batas 100-200 juta maka proyek yang menggunakan dana APBN/APBD wajib memakai pendampingan konsultan pengawas, dan harus memasang papan nama konsultan pengawas proyek, kalau tidak ada konsultan pengawas proyek, maka pertanyaanya adalah ada apa dengan proyek tersebut,” jelasnya.

BACA JUGA :  Tidak Ditemukan Papan Nama, CV Pelita Sari Diduga tak Menggunakan Jasa Konsultan Pengawas Proyek Labkemas Rp.13.3 MIliar di Koba

 

“ Indikasi korupsi pada proyek laboratorium yang menelan dana DAK, senilai 13,3 miliar patut diduga,” tambahnya.

 

Diberitakan sebelumnya di media ini jika CV Pelita Sari perusahaan penyedia jasa pada proyek pengerjaan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Kota Koba  Bangka Tengah diduga tidak menggunakan jasa konsultan pengawas proyek. Dugaan ini  diperkuat dengan tidak adanya nama konsultan  yang tercantum pada papan nama proyek yang menelan anggaran  Dana Alokasi Khusus ( DAK Fisik ) Tahun 2025. senilai  Rp.13,3 miliar dengan masa pengerjaan 210 hari kalender yang dimulai sejak bulan Mei 2025.

 

Dari hasil pengecekan di lapangan dan dari hasil keterangan warga setempat mengatakan jika plang papan nama konsultan tidak pernah terlihat dipasang dari sejak awal proyek laboratorium dikerjakan.

 

“ Maaf pak setahu saya plang yang dipasang oleh kontraktornya cuma papan itu saja, tidak ada saya liat plang lain yang dipasang disitu ( depan pagar kantor. red ),” sebut salah satu warga  setempat inisial S ( 11/12 )

BACA JUGA :  Dulu Rawa, Kini Ruang Belajar: Revitalisasi Hadirkan Harapan Baru bagi Murid SLB di Banda Aceh

 

Keterangan S diperkuat oleh, sebut saja Anto, yang mengatakan jika dari sejak awal pengerjaan proyek, hanya satu plang papan proyek itu saja yang terpasang hingga hari ini.

 

“ Tidak ada plang lain lagi pak, hanya papan proyek itu saja yang terpasang di depan pagar Labkesmas,”  terangnya.

 

Tanpa Konsultan, Siapa yang Bertanggungjawab Terhadap Pekerjaan Pembangunan Labkesmas.

 

Fungsi utama konsultan proyek adalah memberikan keahlian khusus untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana (waktu, biaya, mutu) dari awal hingga selesai, bertindak sebagai jembatan antara pemilik dan pelaksana, serta memberikan nasihat ahli. Tugasnya meliputi perencanaan (jadwal, anggaran), pengawasan mutu dan progres, manajemen risiko, koordinasi, hingga pelaporan agar proyek berhasil dan efisien. 

 

Fungsi Utama Konsultan Proyek:

  • Pemberi Nasihat Ahli: Menyediakan pengetahuan teknis atau manajemen untuk memecahkan masalah spesifik proyek.
  • Pengawas dan Pengendali: Memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi, jadwal, dan anggaran yang ditetapkan.
  • Penghubung: Menjadi perantara antara pemilik proyek (klien) dan tim pelaksana (kontraktor). 

Tugas Umum Konsultan Proyek:

Fase Perencanaan:

Membantu menyusun rencana kerja, jadwal (CPM), dan alokasi sumber daya. Melakukan estimasi biaya awal dan pengelolaan anggaran. Meninjau gambar desain dan shop drawing dari kontraktor.

BACA JUGA :  Ini Dia Hubungan Partai Garuda dengan Gerindra

            Fase Pelaksanaan: 

             Mengawasi pekerjaan di lapangan (mutu, waktu, K3L). Mengelola administrasi kontrak                 dan perubahan. Menyetujui material/bahan yang diusulkan kontraktor. Memberikan instruksi lapangan (Site Instruction) jika diperlukan. Mengelola risiko dan memberikan solusi preventif. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Fase Penutupan:

Menyusun laporan berkala (progres, biaya, kendala) kepada pemilik proyek. Mengevaluasi hasil akhir proyek.

 

Terkait hal ini, wartawan media sudah mengirim hasil temuan proyek pembangunan Laboratorium yang menelan dana APBN ( DAK ) senilai Rp.13,3 miliar yang sudah dikemas melalui pemberitaan  ke pihak Penerangan Hukum Kejari Bangka Belitung Basuki Raharjo, S,H., M.H., untuk meminta tanggapan serta konfirmasi, namun hingga berita ini ditayang media ini belum menerima jawaban resmi dari pihak Penkum Kejati Babel.(*)

Baca Berita Sebelumya :

*Potensi Korupsi pada Proyek Labkemas di Koba Terbuka Lebar‼️ kok bisa*?…*Baca disini*👇

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *