KoranPostkota, Sungailiat, Bangka – Tidak adanya tindakan tegas terhadap pemilik pabrik pengelola dan pengedar minuman tradisional ber-alkhohol jenis arak ilegal yang diduga milik Afu yang berada di Desa Air Duren, Kecamatan Pemali, Kabupaten Bangka, adalah sebuah kelemahan dan kemunduran serta buruknya penegakan hukum dari pihak kepolisian terhadap pelaku tindak kriminal yang sudah lama terjadi di wilayah hukum Polres Bangka, Sabtu ( 15/11/2025 )
Penilaian publik tersebut bukanya tanpa alasan, hal ini disebabkan beberapa waktu sebelumnya Kapolres Bangka AKBP Deddy Dwitiya menegaskan akan menindaklanjuti informasi yang ia terima melalui permintaan konfirmasi media (10/11), terkait ditemukannya pabrik arak skala besar yang diduga milik Afu di Kecamatan Pemali, Bangka.
Namun informasi yang diterima redaksi media dari salah satu warga Desa Air Duren yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan jika pabrik arak Afu hingga kini masih terus memproduksi minuman haram itu untuk diperjualbelikan dan diedarkan keluar daerah Kabupaten Bangka.
“ Masih produksi terus pabrik Afu, mana ada tindakan dari kepolisian sepertinya sudah dikondisikan sama Afu, kalau tidak ada embel – embelnya sudah lama tutup Pak,” ungkapnya.(13/11).
Tidak adanya tindakan nyata dari pihak kepolisian di Kabupaten Bangka terhadap para pelaku tindak kriminal tentu menimbulkan pertanyaan besar, terlebih lagi saat ini institusi Polri saat ini sedang mereformasi diri untuk membangun kembali kepercayaan publik.
Kegiatan Afu dalam memproduksi dan mengedarkan minuman tradisional beralkohol sudah sangat jelas melanggar beberapa pasal yang ada di dalam KUHP. Namun Hendra Widjaja Wakil Ketua Aliansi Wartawan Muda Bangka Belitung ( AWAM BABEL ) yang juga Pemimpin Redaksi Media Indonesian Citizen Journalists News Babel dengan tegas mengatakan bahwa pasal – pasal yang tertera di dalam KUHP yang berkaitan dengan produksi dan peredaran arak sama sekali tidak ada gunanya jika Pejabat Kepolisian sekelas Kapolres Bangka tidak melaksanakan perintah undang – undang tersebut untuk menindak tegas para pelaku tindak kriminal dan penjahat yang dalam kegiatannya sangat jelas mengancam moral dan nyawa banyak orang.
“ Tidak ada gunanya KUHP dan pasal – pasal di dalamnya jika Pejabat Kapolres di Bangka tidak melaksanakan perintah undang – undang untuk menindak tegas para pelaku tindak kriminal yang berada di dalam wilayah hukumnya,” ucap Hendra.
“ Banyak contoh fakta dilapangan terkait kasus kasus kriminal yang yang dilaporkan oleh rekan – rekan wartawan media melalui pemberitaan selama ini, namun tidak ada tindak lanjutnya, contoh kasus yang pernah viral di pemberitaan media online adalah kegiatan bandar judi Afen di Belinyu sampai sekarang masih jalan tu, mana ada tindakan dari Polres Bangka tidak ada kan, SPBU Afen juga begitu sampai sekarang masih melayani pengerit,” jelasnya
“ Kasus temuan terbaru yang sedang ramai adalah kasus pabrik arak Afu, jawaban konfirmasi Kapolres untuk menindaklanjuti informasi media tak lebih dari sekadar menghibur hati para wartawan, tindak lanjutnya nol besar, buktinya sampai sekarang pabrik Afu masih terus memproduksi arak, jadi jangan salahkan publik jika penegakan hukum oleh kepolisian di wilayah Kabupaten Bangka itu dinilai sangat buruk,” tutup Hendra dalam komentarnya kepada media KoranPostkota.
( Tim )










