KoranPostkota, Koba, Bangka Tengah – CV Pelita Sari perusahaan penyedia jasa pada proyek pengerjaan pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat ( Labkesmas ) di Kota Koba Bangka Tengah diduga tidak menggunakan jasa konsultan pengawas proyek. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya nama konsultan yang tercantum pada papan nama proyek yang menelan anggaran Dana Alokasi Khusus ( DAK Fisik ) Tahun 2025. senilai Rp.13,3 miliar dengan masa pengerjaan 210 hari kalender yang dimulai sejak bulan Mei 2025.
“ Maaf pak setahu saya plang yang dipasang oleh kontraktornya cuma papan itu saja, tidak ada saya liat plang lain yang dipasang disitu ( depan pagar kantor. red ),” sebut salah satu warga setempat inisial S ( 11/12 )
Keterangan S diperkuat oleh, sebut saja Anto, yang mengatakan jika dari sejak awal pengerjaan proyek, hanya satu plang papan proyek itu saja yang terpasang hingga hari ini.
“ Tidak ada plang lain lagi pak, hanya papan proyek itu saja yang terpasang di depan pagar Labkesmas,” terangnya.
Tak hanya itu, selain tidak dipasang ternyata nama perusahaan konsultan yang tugasnya meliputi perencanaan (jadwal, anggaran), pengawasan mutu dan progres, manajemen risiko, koordinasi, hingga pelaporan agar proyek berhasil dan efisien tidak tertulis di papan pengumuman proyek milik CV Pelitas Sari.
Tanpa Konsultan, Siapa yang Bertanggungjawab Terhadap Pekerjaan Pembangunan Labkesmas.
Fungsi utama konsultan proyek adalah memberikan keahlian khusus untuk memastikan proyek berjalan sesuai rencana (waktu, biaya, mutu) dari awal hingga selesai, bertindak sebagai jembatan antara pemilik dan pelaksana, serta memberikan nasihat ahli. Tugasnya meliputi perencanaan (jadwal, anggaran), pengawasan mutu dan progres, manajemen risiko, koordinasi, hingga pelaporan agar proyek berhasil dan efisien.
Fungsi Utama Konsultan Proyek:
- Pemberi Nasihat Ahli: Menyediakan pengetahuan teknis atau manajemen untuk memecahkan masalah spesifik proyek.
- Pengawas dan Pengendali: Memastikan pelaksanaan sesuai spesifikasi, jadwal, dan anggaran yang ditetapkan.
- Penghubung: Menjadi perantara antara pemilik proyek (klien) dan tim pelaksana (kontraktor).
Tugas Umum Konsultan Proyek:
Fase Perencanaan:
Membantu menyusun rencana kerja, jadwal (CPM), dan alokasi sumber daya. Melakukan estimasi biaya awal dan pengelolaan anggaran. Meninjau gambar desain dan shop drawing dari kontraktor.
Fase Pelaksanaan:
Mengawasi pekerjaan di lapangan (mutu, waktu, K3L). Mengelola administrasi kontrak dan perubahan. Menyetujui material/bahan yang diusulkan kontraktor. Memberikan instruksi lapangan (Site Instruction) jika diperlukan. Mengelola risiko dan memberikan solusi preventif. Memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Fase Penutupan: Menyusun laporan berkala (progres, biaya, kendala) kepada pemilik proyek. Mengevaluasi hasil akhir proyek
Terkait temuan ini pihak media telah menghubungi pihak kontraktor yang bernama Gusti dan Mukhrim PPK dari Dinas Kesehatan Koba, Bangka Tengah untuk meminta konfirmasi namun hingga berita kedua ini diterbitkan baik perwakilan dari kontraktor maupun dari pihak Dinkes Bateng belum memberikan jawaban konfirmasi media.
Perusahaan penyedia jasa konstruksi dalam proyek pemerintah wajib memasang papan informasi yang mencantumkan detail penting seperti nama proyek, sumber anggaran, pelaksana, dan konsultan pengawas sebagai bagian dari transparansi publik.
Salah satu sumber internal dari Dinas terkait yang tidak mau disebutkan namanya telah memberikan dukungan serta petunjuk dan saran kepada wartawan media ini agar segera melaporkan hasil temuannya kepada pihak yang berwenang.
” Laporkan saja jika ada temuan di proyek pemerintah, tanpa konsultan berarti tanpa pengawas, hal itu berpotensi pada korupsi, karena tidak ada pengawasan, BPKP harus turun periksa,” ujarnya.
Berikut adalah beberapa saluran pengaduan yang disarankan kepada wartawan media jika menemukan dugaan adanya pelanggaran pada pengerjaan proyek pemerintah yang diantaranya adalah :
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUTR) Kabupaten Bangka Tengah
Sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang kemungkinan besar mengelola proyek infrastruktur daerah, DPUTR adalah kontak pertama yang paling relevan.
- Kontak: Anda bisa menghubungi mereka melalui WhatsApp di nomor 08 23 23 23 25 29 atau mengunjungi kantornya di Jl. Titian Puspa Utama, Koba.
- Inspektorat Daerah Kabupaten Bangka Tengah
Inspektorat bertugas mengawasi keuangan dan pelaksanaan proyek pemerintah daerah untuk memastikan efisiensi dan kepatuhan terhadap aturan.
- Tindakan: Mengajukan laporan resmi ke kantor Inspektorat setempat.
- Layanan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!)
Ini adalah sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional yang terhubung langsung dengan berbagai instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah Bangka Tengah.
- Akses: Laporan dapat disampaikan melalui situs web lapor.go.id, SMS ke 1708, atau aplikasi seluler LAPOR!.
- Aparat Penegak Hukum (APH)
Jika ada indikasi kuat penyelewengan atau upaya yang disengaja untuk menutupi informasi proyek, Anda dapat melapor ke pihak kepolisian atau kejaksaan setempat.
5, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Provinsi Babel yang bertugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional, dengan fungsi utamanya merumuskan kebijakan, melaksanakan audit/evaluasi/reviu, memberikan konsultasi (manajemen risiko, SPIP), serta mengawasi pemanfaatan aset negara/daerah untuk memastikan akuntabilitas, efisiensi, dan pencegahan korupsi, dengan pendekatan preventif dan pembinaan yang kuat
( Team/Red )












