Ditemukan Kegiatan Jual Beli Arak dan Togel Diduga Tanpa Ijin di Kecamatan Parittiga, Warga: Nama Penjualnya Asui alias Tiamhin?

banner 468x60

KoranPostkota, Parittiga, Bangka Barat – Ditemukan kegiatan jual beli minuman ber-alkhohol jenis arak dan Toto Gelap ( Togel ) di Toko milik Asui / Tiamhin yang bertempat di depan Klenteng Kuda Putih simpang tiga pasar Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Jumat (7/11/2025)

Dari hasil pantauan media ini, saat di lokasi berhasil mengonfirmasi salah satu konsumen bernama Pardi yang baru keluar dari toko tersebut dengan membawa satu kantong minuman jenis arak yang baru saja dia beli.

Dalam keterangannya, Pardi mengatakan jika dirinya baru saja habis membeli arak dan nomor Togel di toko yang diduga pemiliknya bernama Asui alias Tiamhin.

BACA JUGA :  Diduga Tanpa Pendampingan Konsultan Pengawas, Proyek Labkesmas Rp.13,3 Miliar di Koba Berpotensi adanya Korupsi

“ Habis beli arak Pak, sekalian masang nomor togel di dalam,” ucapnya.

“ Kalau araknya cuman beli yang harga 10 ribu sama lah dengan togel cuman masang 10 ribu siapa tau dapat rejeki,” katanya.

“ Sudah lama jualan arak sama togel kalau tiamhin itu pak, mana ada polisi berani sentuh dari dulu,” ungkap Pardi (6/11)

Saat disinggung mengenai bukti pembelian nomor togel, Pardi mengatakan jika penjual hanya mencatat nama pembeli dan angka yang ia pesan.

BACA JUGA :  Ditemukan Pabrik Arak Ilegal Berskala Besar di Air Duren Pemali, Warga: Milik Boss Afu

“ Kalau beli togel disini tidak diberi resi bukti pembelian, kami pembeli hanya dicatat nama dan angka yang kami pesan,” jelas Pardi

Hal senada juga disampaikan oleh Dul warga Desa Sinar Manik yang mengatakan jika dirinya sudah cukup lama berlangganan arak dan togel di toko yang dia sebut milik Asui alias Tiamhin itu.

“ Lumayan lama juga saya langganan arak cuman kalau masang nomor sekali – sekali saja, kalau ada nomor bagus ya ku coba – coba pasang lah do toko itu,” terang Dul

Dari hasil keterangan kedua orang warga tersebut, wartawan media berupaya mengonfirmasi Asui alias Tiamhin yang diduga selaku pemilik toko dan pelaku kegiatan praktik peredaran jual beli minum tradisional beralkhohol jenis arak dan transaksi jual beli Togel tanpa  mengantongi perizinan dari dinas dan instansi terkait, namun hingga berita ini tayang, Asui alias Tiamhin belum memberikan jawaban apapun.

BACA JUGA :  Kolaborasi Lintas Sektor Wujudkan Sukses Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik 2025

Terkait hal tersebut, upaya konfirmasi ke pihak APH setempat yakni Polsek Jebus dan Polres Bangka Barat, serta ke Dinas terkait masih sedang dilakukan. ( Tim Koran )

Sumber : Media HelloBerita

Editor : KoranPostkota

banner 336x280

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *