Mendapat Fasilitas 4 unit Hp Android, Berapa Besar Setoran WBP Dwiky ke Pihak Lapas Pangkalpinang

Kriminal30 Dilihat
banner 468x60

KoranPostKota, Pangkalpinang – Lembaga Pemasyarakatan  Kelas II A Tuatunu di Kota Pangkalpinang, kembali menjadi sorotan publik, terkait beredarnya situasi dan kondisi Warga Binaan Lapas ( WBP ) yang tengah menjalani masa tahanan diduga masih leluasa  dengan bebas menggunakan perangkat digital alat komunikasi berupa Handphone android.

Namun sorotan tajam publik kali ini mengarah kepada salah satu WBP yang bernama Dwiky Sadam Rusli yang dikabarkan  mendapatkan  fasilitas alat komunikasi  yang lebih diistimewakan dari pihak Lapas,  dibanding dengan fasilitas WBP lainya. Tak tanggung – tanggung 4 ( empat ) buah unit Hape Android yang dia miliki di dalam Lapas.

BACA JUGA :  Ditemukan Pabrik Arak Ilegal Berskala Besar di Air Duren Pemali, Warga: Milik Boss Afu

” Kalau Dwiky itu orang kedekatan Kalapas, Hapenya saja ada 4 unit  yang dia pegang Bang ,” ungkap sumber intern Minggu ( 7/12/2025 )

” Kita dak tau dia pakai untuk apa Hape sebanyak itu,” ucapnya.

Atas informasi itu, media KoranPostKota, berusaha menghubungi Dwikyy melalui nomor akun WA yang bersangkutan dalam upaya  permintaan konfirmasi terkait kabar  penggunaan fasilitas yang lebih diistimewakan oleh pihak Lapas. Namun hingga berita ini diterbitkan Dwiky yang dikabarkan mempunyai hubungan kedekatan dengan orang nomor satu di Lapas Tuatunu Pangkalpinang  itu tidak memberikan jawaban apapun justru memblokir nomor wartawan saat dikofirmasi.

BACA JUGA :  Puluhan Unit Tambang Rajuk Liar di Pebuar Hancurkan Hutan Lindung Bakau, Warga Sebut Enjol Diduga Dalangnya

Terkait kabar dan informasi yang diterima,  redaksi media KoranPostKota, akan berupaya untuk meminta  konfirmasi ke pihak Lapas Kelas II A Pangkalpinang dan pihak terkait lainya  yakni  Ditjenpas / Kementerian Hukum dan Ham Republik Indonesia ( Kemekumham RI ) di Jakarta. (red)

 

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed