ParittigaJebus, Bangka Barat – Publik dikejutkan dengan ramainya pemberitaan di beberapa media online lokal terkait ditemukannya aktivitas sekelompok orang membawa banyak potongan kabel tembaga yang diduga berasal dari hasil curian dan perusakan kabel di bawah laut yang dimuat dengan sebuah kapal motor laut dan diangkut menuju pantai laut Bembang, Desa Pebuar, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Senin ( 22/12/2025 ).
Sekelompok orang itu ternyata anak buah Karsono warga parittiga dan diduga selaku juragan dan ketua dari jaringan mafia yang bergerak dibidang specialist pencurian, dan perusakan kabel bawah laut yang saat ini beroperasi di seputaran perairan laut Bangka. Selain disebut sebagai juragan kabel bawah laut Karsono juga dikenal sebagai salah satu pemilik Kafe / Karaoke Master One yang terletak di Dusun Bukit Lintang, Desa Puput, Kecamatan Parittiga. Hiburan yang bermodus Karaoke Keluarga itu kerap viral dalam pemberitaan media online akibat lokasi dan tempat yang berada tepat di tengah permukiman warga, berhadapan dengan tempat anak – anak mengenyam pendidikan yakni Sekolah SDN 1 Parittiga dan tak jauh dari lingkungan tempat ibadah.
“ Kalau KSN itu kan pemain lama, mereka specilaist pencurian dan perusakan kabel bawah laut di perairan laut Bangka Belitung yang kabarnya kabel tersebut dibawa ke Jakarta untuk dijual,” ucap warga Parittiga.
“ Bulan kemarin sempat dikabarkan tertangkap oleh TNI AL Belitung dan sempat ramai diberitakan oleh media di Belitung namun kabar terakhir Karsono dilepas kebal hukum dia ya,” sebutnya.
“ Kalau sepak terjangnya dalam urusan kabel bawah laut tak perlu diragukan lagi, urusan hukum kecil bagi dia, buktinya di Belitung kemarin ketangkap AL lepas, apalagi hanya Polisi untuk urusan ini tak ada apa – apanya,” tambahnya
Dikutip dari media daerah.klikinfo.id disebutkan jika wartawan tersebut memperoleh informasi dari salah satu warga Dusun Unar, Desa Pebuar yang mengatakan adanya kegiatan pengangkutan kabel tembaga pada beberapa pekan terakhir oleh orang tak dikenal yang berasal dari luar Desa Pebuar
Warga tersebut juga mengatakan bahwa kabel diangkut dari laut yang kemudian sekelompok orang itu melakukan pembakaran kabel di pesisir pantai yang konon katanya untuk memudahkan saat membuka gulungan pembungkus kabel hingga selanjutnya kabel yang diduga hasil curian dan perusakan yang dipotong di bawah laut itu diangkut kembali untuk dikumpulkan di lokasi lain yaitu di lahan bekas tambang timah warga setempat yang berada jauh dari pesisir pantai namun masih berada dalam hutan kawasan di Desa Pebuar Kecamatan Jebus, Bangka Barat.
Saat wartawan media daerah.klikinfo.id melakukan investigasi ke lokasi tempat pengumpulan kabel tembaga, wartawan berhasil menghimpun informasi dari salah satu orang pekerja yang saat itu sedang melakukan kegiatan pengupasan gulungan pembungkus kabel tembaga, pekerja tersebut mengatakan jika nama juragan pemilik kabel tembaga tersebut berinisial Karsono yang saat ini tinggal dan ngontrak di Kecamatan Parittiga.
“ Kabel tembaga ini milik Karsono, kalau mau ketemu langsung aja ke kostsannya, dia ada disana,” sebut salah satu orang anak buah Karsono yang berinisial SDY dikutip dari media daerah.klikinfo.id
Selanjutnya wartawan media ini berupaya menghubungi Karsono yang disebut – sebut selaku pemilik kabel tembaga dan diduga kuat berasal dari hasil pencurian dan perusakan kabel di bawah laut guna kepentingan konfirmasi. Namun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp miliknya nomor 0813XXXX202, jawaban Karsono justru menantang wartawan dan meminta agar pemberitan mengenai kegiatan saat ini terjadi di Desa Pebuar diramaikan supaya seru.
“ Hajar aja bang, biar ramai, seru !!!,” tantang Karsono kepada media ini, Minggu ( 21/12) malam.
Ketika kembali disinggung atas kepemilikan benda tersebut yang berupa kabel tembaga hasil dari pemotongan di bawah laut seperti yang disebutkan oleh anak buahnya sendiri saat di lokasi, hingga berita ini tayang KSN alias Karsono belum memberikan jawaban apapun.
Terkait kegiatan terduga Karsono dan kelompoknya yang diduga telah melakukan tindak pidana penjarahan dengan melakukan pemotongan dan perusakan kabel tembaga bawah laut, maka sanksi bagi pelaku pemotongan dan perusakan kabel bawah laut di Indonesia diatur dalam instrumen hukum termasuk UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan UU No 32 Tahun 2014 ttg Kelautan, serta hukum Internasional seperti UNCLOS 1982, yang mengamanatkan kepada setiap negara untuk mengadopsi undang – undang yang menjadikan tindakan merusak kabel bawah laut secara sengaja atau karena kelalaian, maka dapat dihukum sebagai “ pelanggaran yang dapat dihukum”
Hal selaras dengan pernyataan dari salah satu aktivitis Lingkungan Hidup dan Kelautan yang mengatakan bahwa “ Sudah sepantasnya, secara umum sanksi yang diberikan meliputi hukuman pidana penjara dan / atau denda yang besar, serta kewajiban untuk membayar ganti rugi atas kerugian besar yang ditimbulkan kepada operator telekomunikasi dan negara,” jelasnya
“ Pihak yang berwenang yakni Aparat Penegak Hukum dari Kepolisian, pihak TNI AL dan pihak Bakamla diminta untuk menangani kasus pencurian, penjarahan yang dilakukan dengan cara pemotongan kabel sehingga menjadi penyebab kerusakan terhadap infra struktur tersebut dengan serius karena pelaku penjarahan dan perusak kabel bawah laut dianggap mengancam kedaulatan negara,” paparnya.
Sementara itu, Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti, terkait dugaan adanya tindak pidana kriminal pencurian dan perusakan kabel bawah laut yang dilakukan oleh terduga KSN bersama para anggotanya.
Publik berharap kepada seluruh Aparat Penegak Hukum Kepolisian di Bangka Belitung khususnya Kepolisian di Bangka Barat agar segera menindaklanjuti informasi ini, mengusut tuntas dan menindak tegas terhadap pelaku yang berinisial Karsono beserta anggota yang diduga telah melakukan perbuatan secara melawan hukum dan mengancam kedaulatan negara. ( Team / Read )
















