Tidak Ditemukan Papan Nama, CV Pelita Sari Diduga tak Menggunakan Jasa Konsultan Pengawas Proyek Labkemas Rp.13.3 MIliar di Koba

Berita, Berita Utama18 Dilihat
banner 468x60

KoranPostKota, Bangka Tengah – Proyek pengerjaan  jasa konstruksi pembangunan  proyek konstruksi dengan nilai kontrak Laboratorium Kesehatan Masyarakat  oleh Dinas Kesehatan  yang terletak di Kelurahan Padang Mulia Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah  sebesar Rp.13.309.703.352 Miliar yang  menggunakan Dana Alokasi Khusus ( DAK ) APBD TA 2025 dengan penyedia jasa CV Pelita Sari diduga tidak menggunakan jasa pendampingan konsultan pengawas, Kamis ( 11/12/2025 )

 

Menguatnya dugaan ini disebabkan oleh selain tidak adanya keterangan nama perusahaan jasa konsultan yang tertulis di papan proyek penyedia jasa CV Pelita Sari, papan nama perusahaan jasa konsultan pengawas tidak di lokasi proyek yang menelan dana sebesar Rp.13.3 miliar padahal bulan ini ;masih masuk dalam durasi masa kontrak kerja.

BACA JUGA :  Puluhan Unit Tambang Rajuk Liar di Pebuar Hancurkan Hutan Lindung Bakau, Warga Sebut Enjol Diduga Dalangnya

 

Sementara itu dalam peraturan perundang – undangan yang berlaku di indonesia proyek  senilai Rp. 13.3 miliar itu wajib menggunakan jasa pendampingan jasa konsultan pengawas dan hal ini berlaku bagi perusahaan penyedia jasa yang menggunakan biaya APBD dan APBN.

 

Penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia diatur oleh undang-undang, termasuk UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan peraturan pelaksananya seperti Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2020, serta Peraturan Menteri PUPR dan Peraturan LKPP. Regulasi ini secara eksplisit mengatur perlunya pengawasan profesional untuk proyek skala besar seperti halnya pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat di Bangka Tengah.

BACA JUGA :  Rawa Terate Rutin Banjir, Anies Bakal Cek Pabrik Sekitar

 

Adanya konsultan pengawas sangat penting untuk akuntabilitas, terutama pada proyek yang melibatkan dana publik. Tanpa pengawasan independen, akan sulit untuk memverifikasi kualitas pekerjaan dan kepatuhan terhadap kontrak, yang dapat menimbulkan risiko hukum dan kerugian negara. 

 

Kontraktor tidak diperbolehkan untuk bekerja pada proyek sebesar Rp 13 miiar yang melewati ambang batas 200 juta tanpa pendampingan konsultan pengawas. Ketiadaan konsultan pengawas pada proyek skala ini merupakan pelanggaran terhadap prinsip dan peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah dan standar praktik konstruksi yang berlaku di Indonesia. 

BACA JUGA :  Messi Masih Ingin Juara Lagi di Piala Dunia 2026

 

Terkait hal ini wartawan media ini sudah menghubungi kedua belah pihak yang berkaitan langsung dengan pengerjaan proyek pembangunan Labkemas, yaitu Gusti dari pihak kontraktor dan pihak PPK Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Tengah namun hingga berita ini diterbitkan keduanya tidak memberikan jawaban konfirmasi apapun kepada media ini.

 

Untuk selanjutnya  wartawan media KORAN POST KOTA   Babel akan berupaya untuk melakukan konfirmasi ke pihak Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan: Unit yang bertugas mengawasi kinerja internal dan keuangan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan ke BPKP lembaga yang berwenang untuk mengaudit keuangan dan pembangunan pemerintah. ( Team/Red Koran Post Kota )

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *